Minggu, 30 Juni 2013

Fungsi Partai Politik

 Fungsi Partai Politik


Fungsi partai politik sebagai  Sosialisasi Politik, Rekrutmen Politik, Partisipasi Politik, .Komunikasi politik, Pengatur Konflik  dan Kontrol Politik.

A. Sosialisasi politik


            Fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi politik adalah sebagai wadah atau tempat untuk memperkenalkan budaya politik atau tempat pendidikan politik bagi warga masyarakat sehingga dapat menumbuhkan sikap dan kesadaran masyarakat sebagai anggota warga negara dan partisan politik yang turut berperan aktif dalam perkembangan politik di negaranya. Sampai saat ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh beberapa partai politik untuk mensosialisasikan politik kepada masyarakat, contoh yang dilakukan salah satu partai politik di Indonesia yaitu partai PDIP, partai PDIP melakukan beberapa kegiatan yang di prioritaskan kepada tiga prioritas pendidikan politik utama yaitu:

1. Kader Partai, PDIP melakukan pendidikan politik kepada para kadernya yang aktif dalam pengusungan bupati, walikota, dsb.

2. Anggota Partai, PDIP melakukan pendidikan politik kepada anggota partai hampir sama seperti kader partai yang aktif dalam pengusungan bupati, walikota, dsb.

3. Masyarakat, kegiatan pendidikan PDIP kepada masyarakat lebih kepada dengan cara merekrut masa, terlihat pada setiap kampanye yang diadakan, masa dalam hal ini dipersiapkan untuk mendukung partai besar ini.

Demikian juga dengan partai-partai yang lainya mereka mempunyai strategi masing-masing untuk memperkenalkan politik kepada masyarakat akan tetapi semuanya memiliki persamaan yaitu upaya untuk mendapatkan simpati atau dukungan yang aktif dari masyarakat.

B. Rekrutmen Politik


            Fungsi partai sebagai rekrutmen politik adalah untuk melaksanakan rekrutmen politik yang adil, transparan, dan demokratis pada dasarnya untuk memilih orang-orang yang berkualitas dan mampu memperjuangkan nasib rakyat untuk mensejahtrakan dan menjamin keamanan dan kenyamanan hidup bagi setiap warga negara. Sistem perekrutan tersebut biasanya dilaksanakan melalui seleksi, pemilihan, dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya, dan pemerintahan secara khusus. Namun sampai saat ini proses rekrutmen politik belum berjalan secara terbuka, transparan, dan demokratis yang berakibat pemilihan kader menjadi tidak obyektif. Proses penyiapan kader juga tidak sistematik dan tidak berkesinambungan. Pembinaan terhadap kadernya lebih inten hanya pada saat menjelang adanya event-event politik dan masih di dominasi oleh kekuatan-kekuatan di luar partai politik.

Berikut ini adalah penjelasan dari parpol PDIP tentang tata cara pemilihan kader, yang merupakan salah satu partai politik yang cukup besar di Indonesia:

partisipasi politik PDIP merekrut individu-individu yang kompeten serta berpengalaman atau dianggap mampu dalam mengemban tugas kepartaian, serta menjunjung tinggi nilai nasionalis yang demikian kental pada tubuh partai ini. Atau dengan kata lain, mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. sehingga partai juga turut memperluas partisipasi politik. Dikutip dari salah satu media, Pramono Agung menjelaskan bahwa tidak ada calon nama untuk pengajuan calon menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua. “PDI Perjuangan tidak pernah memiliki budaya untuk mengusulkan nama”. Untuk memilih ketua umum mulai dari tingkat cabang. Mereka memutuskan dalam konferensi cabang, untuk menentukan calon ketua umum yang diusung cabang yang bersangkutan. Sejak itu, proses dilanjutkan di konferensi daerah yang berlangsung di tingkat provinsi. Sistem yang dianut partai bukanlah keputusan perorangan sebagai perwakilan, melainkan keputusan bersama di tingkat cabang ataupun provinsi.

Namun pada kenyataanya tetap saja pada kenyataanya calon yang diusung oleh partai ini belum tentu pilihan dari rakyat, akan tetapi selama calon yang diusung kompeten dan perduli terhadap rakyat itu tidak perlu dirisaukan.

PENJABARAN UNDANG-UNDANG DASAR PASAL 20

Penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 


Baiklah disini penulis akan mencoba menguraikan mengenai penjabaran UUD 1945 pasal 20 berdasarkan hasil pemikiran dan bacaan dari beberapa referensi yang penulis dapatkan. Sekiranya hasil dari penjabaran ini masih terdapat banyak kekurangan penulis hanya berharap masukan dan saranya dari pembaca, harapan yang sangat besar dari penulis mengenai postingan ini adalah semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Trimakasih selamat membaca ^_^

Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Internasional

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL     Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional, baiklah sebelum penulis aka...