PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional, baiklah sebelum penulis akan menjabarkan mengenai judul ini penulis akan membagikan sedikit cerita yang melatar belakangi penulisan kali ini. Selasa 3 Juni 2014 penulis menjalani UAS mata kuliah hukum internasional, mata kuliah hukum internasional merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penulis gemari terutama dosen pengampu mata kuliah ini beliau bernama Dayu Rika Perdana, S.Pd, M.Pd. Yang kami panggil Bunda (Hanya Panggilan Beliau Masih Gadis). Namun karena kelalaian penulis, penulis gagal dalam soal UAS tersebut dari 8 bab yang harus dikuasai penulis hanya menguasai 6 bab karena penulis menyia-nyiakan waktu yang ada, dan ternyata soal yang penulis dapatkan adalah soal untuk menjabarkan seluruh isi yang ada di bab 8. Dan teman-teman pasti bisa menebak hasilnya seperti apa. Pesan yang ingin penulis sampaikan sebagai pembuka adalah tidak penting seberapa hebat teman-teman dalam menguasai materi, tidak penting seberapa tinggi kecerdasan teman-teman. Orang yang maju tanpa persiapan maka bersiaplah hancur tanpa kehormatan. Dan yang paling menyakitkan dari itu semua adalah saat kepercayaan terhadap kita menghilang. Ok tidak perlu panjang kali lebar semoga tulisan ini bisa sedikit bermanfaat untuk teman-teman, tulisan yang penulis coba buat sebaik mungkin untuk memperbaiki kesalahan penulis.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
A PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa (dispute) merupakan ketidak sepahaman mengenai sesuatu hal antara dua orang atau lebih. Sengketa tidak pernah bisa terpisahkan dengan konflik karena sengketa adalah sebuah konflik namun tidak semua konflik dapat di kategorikan sebagai sengketa. Konflik sendiri memiliki pengertian pertikaian antara pihak-pihak. Bagaimana cara membedakan konflik dengan sengketa, sengketa lebih sederhana misalnya saja sengketa antara Indonesia dengan Malaysia mengenai pulau sipadan dan ligitan ini merupakan sengketa, dan contoh konflik misalnya palestina dengan israel. Mengapa palestina dan israel disebut konflik ini karena kompleksnya permasalahan antara pihak-pihak yang terkait, dan umumnya dalam konflik terdapat banyak sengketa khusus (specific dispute).
Kemudian apa yang dimaksud dengan sengketa internasional ? Sengketa Internasional adalah sengketa yang bukan secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Dari pengertian ini tentu dapat di pahami bahwa sengketa internasional merupakan sengketa yang cakupanya diluar urusan ekslusif dalam negeri suatu negara. Contohnya negara dengan negara atau karena seiringnya perkembangan mengenai subjek HI bisa juga terjadi sengketa negara dengan non negara.
B PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Dalam penyelesaian sengketa dalam hukum internasional ada dua alternatif yang bisa dipilih, yaitu ingin diseslesaikan dengan jalur damai atau kekerasan. Mudahkan?
Memang mudah tapi alternatif yang dipilih tentu akan menyangkut kepentingan banyak pihak, contoh jika memilih alternatif kekerasan tentu jika sengketa tersebut antar negara dengan negara maka akan ada berapa juta jiwa yang tidak berdosa akan ikut terlibat oleh karena itu gagasan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalan damai sudah diusahakan sejak lama salah satu contoh penting gagasan ini tertuang dalam Pasal 2 (3) Piagam PBB yang menyatakan bahwa:
“All member shall settle their international dispute by peaceful means in such a manner that international peace & security, and justice, are not endagered”
Yang Artinya: “Semua anggota wajib menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian internasional dan keamanan, dan keadilan, tidak terancam”
Selanjutnya, dari dua alternatif tersebut terbagi lagi kedalam beberapa cara penyelesaian yakni:
1. Jalur Damai
Jalur damai, adalah penyelesaian sengketa dengan itikad baik tanpa kekerasan jalur ini terbagi kedalam dua kategori besar yaitu jalur politik dan jalur hukum.
a. Jalur politik
Jalur politik atau disebut juga dengan penyelesaian dengan cara diplomatik bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1) Negosiasi : yaitu duduk bersama antara pihak-pihak yang bertikai untuk membicarakan penyelesaian sengketa
2) Jasa Baik : yaitu melibatkan pihak ketiga sebagai media untuk berkomunikasi atau mengupayakan pertemuan tanpa trlibat perundingan itu sendiri.
3) Mediasi: di bandingkan jasa baik mediator lebih berperan aktif mendamaikan pihak yang bersengketa juga sudah memiliki kewenangan tertentu. ( mediator bisa negara, NGO, atau organisasi internasional yang dianggap netral)
4) Pencari Fakta / inquiry : Mencari fakta-fakta yang ada antara pihak-pihak yang bersengketa sampai fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima pihak lain.
5) Konsiliasi : penggabungan antara cara inquiry dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa.
6) Penyelesaian Melalui PBB: dilakukan oleh sekjen PBB, majelis umum maupun dewan keamanan sebagai mediator pihak-pihak yang bersengketa.
7) Penyelesaian Melalui Organisasi Regional: biasanya dilakukan sebelum ke tingkat lebih tinggi atau sebelum diajukan ke dewan keamanan PBB.
b. Jalur Hukum
Penyelesaian melalui jalur hukum dapat diseselaikan dengan dua cara yakni jalur arbitrase dan jalur pengadilan internasional
1) Jalur arbitrase : Jalur damai memiliki tiga prinsip yaitu:
a) Arbitrase sebagai penyelesai sengketa
b) Putusan arbitrase mengikat secara hukum
c) Dalam proses arbitrase para pihak dapat memilih arbitrornya
2) Penyelesaian sengketa jalur pengadilan internasional: ada beberapa pengadilan internasional.
a) Internatinal Court of Justice (ICJ) :Pengadilan dibidang hukum antar negara
b) Permanent Court of International of Justice (PCIJ) :Pengadilan dibidang harta benda suatu negara
c) Internatinal Criminal Court (ICC) :Pengadilan untuk individu yang melakukan kejahatan internasional
2 Jalur Kekerasan
Penyelesaian dengan kekerasan atau tidak damai dapat berupa:
1) Retorsi : Retorsi yaitu tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang telah lebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat.
2) Reprisal : yaitu tindakan pembalasan, dalam perkembanganya reprisal diartikan dengan upaya paksa oleh suatu negara terhadap negara lain, dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang ilegal atau tidak dibenarkan.
3) Blokade Damai : menutupi jalur atau menutup hubungan kerjasama. Sebagai tindakan permintaan ganti rugi yang diderita negara yang memblokade.
4) Embargo : Embargo adalah larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo. Cara ini kurang efektif namun lebih sedikit resikonya untuk meningkat ke perang.
5) Perang : kegiatan perlawanan dengan cara kekerasan yang berguna untuk menaklukan negara lawan sehingga negara yang kalah tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima syarat-syarat penyelesaian yang ditentukan oleh negara pemenang perang.
DAFTAR PUSTAKA
Sefriani. 2010. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Internasional
Sumber Gambar : www.pertahananbangsa.blogspot.com