Minggu, 30 Juni 2013

Fungsi Partai Politik

 Fungsi Partai Politik


Fungsi partai politik sebagai  Sosialisasi Politik, Rekrutmen Politik, Partisipasi Politik, .Komunikasi politik, Pengatur Konflik  dan Kontrol Politik.

A. Sosialisasi politik


            Fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi politik adalah sebagai wadah atau tempat untuk memperkenalkan budaya politik atau tempat pendidikan politik bagi warga masyarakat sehingga dapat menumbuhkan sikap dan kesadaran masyarakat sebagai anggota warga negara dan partisan politik yang turut berperan aktif dalam perkembangan politik di negaranya. Sampai saat ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh beberapa partai politik untuk mensosialisasikan politik kepada masyarakat, contoh yang dilakukan salah satu partai politik di Indonesia yaitu partai PDIP, partai PDIP melakukan beberapa kegiatan yang di prioritaskan kepada tiga prioritas pendidikan politik utama yaitu:

1. Kader Partai, PDIP melakukan pendidikan politik kepada para kadernya yang aktif dalam pengusungan bupati, walikota, dsb.

2. Anggota Partai, PDIP melakukan pendidikan politik kepada anggota partai hampir sama seperti kader partai yang aktif dalam pengusungan bupati, walikota, dsb.

3. Masyarakat, kegiatan pendidikan PDIP kepada masyarakat lebih kepada dengan cara merekrut masa, terlihat pada setiap kampanye yang diadakan, masa dalam hal ini dipersiapkan untuk mendukung partai besar ini.

Demikian juga dengan partai-partai yang lainya mereka mempunyai strategi masing-masing untuk memperkenalkan politik kepada masyarakat akan tetapi semuanya memiliki persamaan yaitu upaya untuk mendapatkan simpati atau dukungan yang aktif dari masyarakat.

B. Rekrutmen Politik


            Fungsi partai sebagai rekrutmen politik adalah untuk melaksanakan rekrutmen politik yang adil, transparan, dan demokratis pada dasarnya untuk memilih orang-orang yang berkualitas dan mampu memperjuangkan nasib rakyat untuk mensejahtrakan dan menjamin keamanan dan kenyamanan hidup bagi setiap warga negara. Sistem perekrutan tersebut biasanya dilaksanakan melalui seleksi, pemilihan, dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya, dan pemerintahan secara khusus. Namun sampai saat ini proses rekrutmen politik belum berjalan secara terbuka, transparan, dan demokratis yang berakibat pemilihan kader menjadi tidak obyektif. Proses penyiapan kader juga tidak sistematik dan tidak berkesinambungan. Pembinaan terhadap kadernya lebih inten hanya pada saat menjelang adanya event-event politik dan masih di dominasi oleh kekuatan-kekuatan di luar partai politik.

Berikut ini adalah penjelasan dari parpol PDIP tentang tata cara pemilihan kader, yang merupakan salah satu partai politik yang cukup besar di Indonesia:

partisipasi politik PDIP merekrut individu-individu yang kompeten serta berpengalaman atau dianggap mampu dalam mengemban tugas kepartaian, serta menjunjung tinggi nilai nasionalis yang demikian kental pada tubuh partai ini. Atau dengan kata lain, mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. sehingga partai juga turut memperluas partisipasi politik. Dikutip dari salah satu media, Pramono Agung menjelaskan bahwa tidak ada calon nama untuk pengajuan calon menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua. “PDI Perjuangan tidak pernah memiliki budaya untuk mengusulkan nama”. Untuk memilih ketua umum mulai dari tingkat cabang. Mereka memutuskan dalam konferensi cabang, untuk menentukan calon ketua umum yang diusung cabang yang bersangkutan. Sejak itu, proses dilanjutkan di konferensi daerah yang berlangsung di tingkat provinsi. Sistem yang dianut partai bukanlah keputusan perorangan sebagai perwakilan, melainkan keputusan bersama di tingkat cabang ataupun provinsi.

Namun pada kenyataanya tetap saja pada kenyataanya calon yang diusung oleh partai ini belum tentu pilihan dari rakyat, akan tetapi selama calon yang diusung kompeten dan perduli terhadap rakyat itu tidak perlu dirisaukan.

C. Partisipasi Politik


            Fungsi partai politik sebagai sarana partisipasi politik tapi sebelum dijelaskan fungsinya sebaiknya kita mengetahui dahulu penjelasan mengenai partisipasi politik itu sendiri partisipasi politik merupakan faktor terpenting dalam suatu pengambilan keputusan, karena tanpa partisipasi politik keputusan yang di buat oleh pemerintah tidak akan berjalan dengan baik. Kemudian sebelum mengetahui partisipasi politik akan dijelaskan terlebih dahulu tentang definisi partisipasi. Partisipasi yang di kutip dari buku “Pengantar Ilmu Pemerintahan” mengatakan bahwa: “Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama” (Syafii, 2001). Dari definisi diatas dapat di simpulkan bahwa partisipasi merupakan keterlibatan individu dalam situasi dan kondisi organisasinya. Keterlibatan tersebut dapat mendorong individu untuk berperan serta. Sedangkan definisi partisipasi politik sebagai berikut:

“kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan mempengaruhu pengambilan keputusan oleh pemerintah” (Huntington dan Joan Nelson, 1994). Maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara yang tidak terikat, tujuanya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Selanjutnya definisi partisipasi politik yang ada dalam buku “Pengantar Sosiologi Politik” sebagai berikut: “Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tinglatan di dalam sistem politik” (Rush dan Althoff, 1997). Berdasarkan definisi tersebut merupakan keterlibatan individu dalam suatu organisasi partai politik. Keterlibatan tersebut terbagi atas berbagai macam tingkatan. Definisi partisipasi politik dalam buku “Partisipasi dan Partai Politik” di definisikan sebagai berikut : “Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy)”(Budiardjo, 1981). Berdasarkan pengertian-pengertian diatas kegiatan partisipasi politik meliputi kegiatan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen.

            Dari keseluruhan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi partai politik sebagai sarana partisipasi politik adalah partai politik dijadikan sebagai salah satu wadah untuk menampung hasrat atau keinginan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan politik seperti ikut serta dalam proses pembentukan pemimpin pemerintahan melalui pemilu dan secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pembuatan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.

D. Komunikasi Politik


            Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik adalah sebagai sarana untuk menyampaikan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat. Keberadaan partai politik menjadi wadah penggabungan aspirasi anggota masyarakat yang senada (interest aggregation) agar dapat di rumuskan secara lebih terstruktur atau teratur (interest articulation). Selanjutnya, partai politik merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu usulan kebijaksanaan, untuk diajukan kepada pemerintah agar menjadi suatu kebijakan publik. Di sisi lain, partai politik bertugas membantu sosialisasi kebijakan pemerintah, sehingga terjadi suatu arus informasi berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dikarenakan kondisi dimasyarakat modern yang luas dan kompleks, banyak ragam pendapat dan aspirasi yang berkembang sehingga akan timbul berbagai macam pendapat yang apabila tidak di tampung akan menyebabkan pendapat atau aspirasi tersebut akan simpang siur dan saling berbenturan satu sama lain disinilah peran partai politik untuk memperkecil perbedaan tersebut. Dalam menjalankan fungsi inilah partai politik sering disebut sebagai perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas). Kadang-kadang juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar, sedangkan bagi masyarakat sebagai “pengeras suara”.

Berikut ini hubungan komunikasi politik menurut salah satu ahli, menurut Sigmund Neumann dalam hubunganya dengan komunikasi politik, “partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan yang mengaitkanya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas”.

Kesimpulan dari penjelasan diatas mengenai fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik, adalah sebagai sarana untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat dimasyarakat, sebagai wadah pemersatu ide, dan penyampai aspirasi kepada pemerintah. Partai politik juga seperti halnya yang dikatakan oleh Sigmund merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan mengaitkanya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.

Akan tetapi sering terjadi gejala bahwa pelaksanaan fungsi komunikasi politik ini, baik disengaja ataupun tidak disengaja, mengasilkan informasi yang berat sebelah dan malahan menimbulkan kegelisahan dan keresahan dalam masyarakat. misinformasi semacam itu menghambat berkembangya kehidupan politik yang sehat.

E. Pengatur Konflik


            Fungsi partai politik sebagai pengatur konflik yaitu peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasinya atau sekurang-kurangya dapat menekan seminimal mungkin konflik yang terjadi di dalam masyarakat. karena potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang bersifat heterogen, baik dalam segi etnis (suku bangsa), sosial-ekonomi, ataupun agama. Setiap perbedaan tersebut menyimpan potensi konflik. Apabila keankaragaman itu terjadi di negara yang menganut paham demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dianggap hal yang wajar dan mendapat tempat. Pada tatanan yang lain dapat dilihat pendapat dari seorang ahli Arend Lijphart (1968). Menurut Lijphart: perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat masa bawah dapat diatasi oleh kerja sama antar elite-elite politik. (segmented or subcultural cleavages at the mass level could be overcome by elite cooperation). Dalam konteks kepartaian, para pemimpin partai adalah elite politik.

Dapat disimpulkan bahwa partai politik dapat menjadi penghubung psikologis dan oganisasional antara warga negara dengan pemerintahanya, selain itu partai politik juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam dan berkembang di berbagai kelompok masyarakat yang dapat mengatur atau menekan kemungkinan terjadi konflik, akan tetapi di pihak lain masih dapat kita lihat bahwa sering kali partai politik malahan mempertajam pertentangan yang ada. Dan jika hal ini terjadi dalam suatu masyarakat yang rendah kadar consensus nasionalnya, peran semacam ini dapat membahayakan stabilitas politik.

F. Kontrol Politik


            Fungsi patai sebagai agen kontrol politik partai politik berperan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau peleksanaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Disini partai politik bertugas sebagai pengawas pemerintah dan meninjau jalanya pemerintahan agar tetap berjalan sebagaimana mestinya dan juga membantu menyampaikan aspirasi masyarakat untuk dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Terdapat dua meknisme dalam menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah: pertama sikap kritis yang disalurkan dan di cerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan debat publik tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini publik sehingga mendapatkan dukungan politis publik.

            Kesimpulanya partai politik berperan sebagai wakil dari masyrakat untuk mengawasi jalanya pemerintahan agar tetap berjalan dengan baik dan sebagai mana mestinya, juga berperan dalam penyalur aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah untuk bisa mempengaruhi kebijakan yang akan diambil pemerintah benar-benar sesuai dan sejalan dengan keinginan rakyat.

            Akan tetapi masih bisa kita lihat bahwa fungsi partai politik sebagai sarana memperjuangkan kepentingan politik, dalam hal ini dipergunakn sebagai jembatan untuk menyalurkan kepentingan-kepentingan politik individu. Negara Indonesia sekarang menganut sistem multipartai, dengan adanya sistem tersebut maka sistem pemerintahan yang berkuasa adalah pemerintah yang berdasarkan koalisi beberapa partai karena sulitnya mencari partai yang memiliki suara mayoritas. Fungsi dan kedudukan pemerintah dalam kedudukan sistem kepartaian Indonesia sudah banyak berubah sejak adanya reformasi di Indonesia. Pada mulanya Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin, pemerintah berfungsi sebagai “pengayom” semua partai yang ada dalam artian pemerintah yang mengatur keberadaan partai tersebut dan partai yang adapun sudah di tentukan 2 yang mengakomodir golongan keagamaan (PPP) dan (PDI), sedangkan masyarakat yang tidak masuk kedua partai itu masuk kedalam Golongan Karya (GOLKAR). Partai dalam hal ini mendukung semua kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sesuai dengan Repelita. Semenjak adanya kebebasan berserikat dan berpolitik, banyak partai-partai baru yang bermunculan hal ini juga sedikit banyak mengubah kedudukan dan fungsi dari negara. Dengan adanya banyak patai pemerintah yang terbentuk karena koalisi tidak bisa sepenuhnya menjadi “pengayom” yang netral bagi partai-partai. Disisi lain pemerintah haruslah bersikap netral sebagai Pembina dari semua partai yang ada. Namun disisi lain hal ini sulit dilakukan karena banyaknya kepentingan yang bermain. Dalam hal ini hubungan pemerintah dengan partai politik menjadi hubungan timbale balik dan saling membutuhkan.

            Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa dengan kondisi sistem kepartaian Indonesia saat ini pemerintah tidak bisa sepenuhnya menjadi pengayom semua partai politik karena banyak partai di Indonesia sehingga sulit untuk mendapatkan suara mayoritas sehingga sulit untuk mencapai kenetralan pemerintah terhadap partai-partai politik karena saling membutuhkan disisi lain hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi pemerintah saat tumbuhnya berbagai kepentingan individu. karena pemerintah membutuhkan koalisi dari partai-partai politik tersebut.

3 komentar:

  1. kebanyakan partai politik selalu mengarah pada kepentingan pribadi pak.. tanpa berfikir meningktkan kecerdasan otak masyarakat

    BalasHapus
  2. @anwar berkomentarlah pada tempat dan artikel yg benar jgn membuat diversal opini

    BalasHapus
  3. Sebelumnya terimakasih atas kesediaanya Bapak Anwar Sanusi dan Bapak Redhatsource untuk mengunjungi sedikit coretan saya ini :)

    @Bapak Anwar saya kira mungkin bapak menilai dari sudut pandang pengalaman pribadi bapak yang bapak rasakan selama ini dan saya rasa mungkin di luar sana banyak juga orang-orang yang memunyai pemikiran dan rasa yang sama dengan yang bapak rasakan, saya pun tidak menampikanya seperti pada kesimpulan saya bahwa partai memang masih ada yang menjadi tunggangan politik individu. Namun yang terpenting adalah bahwa pada hakikat yang sebenarnya (kondisi ideal) partai menjadi wadah aspirasi masyarakat. meskipun kenyataanya masih banyak kekurangan kita bisa bersama-sama bersikap bijak dengan tidak mengikuti contoh yang buruk :)

    @Bapak Redhatsource, terimakasih atas saranya pak, sangat bijak :)

    BalasHapus

Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Internasional

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL     Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional, baiklah sebelum penulis aka...